|
Presiden Soekarno |
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi:
Presiden Republik Indonesia) adalah
kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di
dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh
wakil presiden dan
menteri-menteri dalam
kabinet, memegang kekuasaan
eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas
pemerintah
sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu
kali masa jabatan.
Wewenang, kewajiban, dan hak
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
|
Pelantikan Presiden Jokowi |
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya.
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
- Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Persyaratan
Syarat
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun
2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
- Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Terdaftar sebagai Pemilih
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun
terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA),
Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
Pemilihan
|
Prangko Presiden Susilo Bambang Yudhoyono |
Menurut
Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab
kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali
di Indonesia diselenggarakan pada tahun
2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu
dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari
separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan
Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua.
Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua
dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Pemilihan Wakil Presiden yang lowong
Dalam
hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon
Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR
menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong
Dalam
hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara
bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang
pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama
dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon
Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pelantikan
|
Lambang Bendera Presiden Indonesia |
Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih
bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR
atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden
terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
“ |
Demi
Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa. |
” |
|
Janji Presiden (Wakil Presiden)
“ |
Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. |
|
Komentar
Posting Komentar