Teks Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /
Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia
Naskah Bahasa Inggris/English Translation
1945
CONSTITUTION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
PREAMBLE
Whereas independence is a genuine
right of all nations and any form of alien occupation should thus be erased
from the earth as not in conformity with humanity and justice,
Whereas the struggle of the
Indonesian independence movement has reached the blissful point of leading the
Indonesian people safely and well before the monumental gate of an independent
Indonesian State which shall be free, united, sovereign, just and prosperous,
By the grace of God Almighty and
urged by the lofty aspiration to exist as a free nation,
Now therefore, the people of
Indonesia declare herewith their independence,
Pursuant to which, in order to form
a Government of the State of Indonesia that shall protect the whole people of
Indonesia and the entire homeland of Indonesia, and in order to advance general
prosperity, to develop the nation’s intellectual life, and to contribute to the
implementation of a world order based on freedom, lasting peace and social
justice, Indonesia’s National Independence shall be laid down in a Constitution
of the State of Indonesia, which is to be established as the State of the
Republic of Indonesia with sovereignty of the people and based on the belief in
the One and Only God, on just and civilized humanity, on the unity of Indonesia
and on democratic rule that is guided by the strength of wisdom resulting from
deliberation / representation, so as to realize social justice for all the
people of Indonesia.
Komentar
Posting Komentar